- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI P3K TAHUN 2024 PERIODE 2
- Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2025 - 2030
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
Kabid Kepegawaian
1. Bidang Kepegawaian dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di
bidang Kepegawaian yang meliputi kepangkatan dan pensiun, mutasi pegawai dan
pengembangan karier pegawai.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja Bidang ;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan
karier pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi
kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan karier pegawai;
d. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
f. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kepegwaian
membawahi :
a. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun;
b. Sub Bidang Mutasi; dan
c. Sub Bidang Pengembangan Karier.
