- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Karis-Karsu
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Yang berhak memiliki Kartu Istri atau Suami adalah Istri atau Suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri :
Masing-masing rangkap 3 (tiga)
- Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir);
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Pas Foto hitam putih dari istri atau suami Pegawai Negeri Sipil ukuran 3 x 4 cm
Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :
Tahap I
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daearah;
Tahap II
Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IX Jayapura.
Tahap III
Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IX Jayapura setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;
Tahap IV
Badan Kepegawaian Daerah akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri/Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.