Breaking News
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Persyaratan usul pembuatan KARPEG, KARIS/KARSU bagi PNS mengacu kepada Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 07 Januari 1994. Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS adalah sbb :
Usulan dari Unit Kerja/SKPD
- Foto 3 x 4 (4 lembar) Hitam Putih
- Fotocopy SK CPNS (legalisir)
- Fotocopy SK PNS (legalisir)
- Fotocopy STTPL (legalisir)
- Fotocopy SPMT (legalisir)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli) untuk penggantian Karpeg yang hilang.
Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG) Karena Hilang
- Surat Pernyataan Kehilangan KARPEG
- Surat Laporan Kehilangan Kartu Pegawai (Lampiran X SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975) 2 (dua) Lembar.
- Surat Permintaan Penggantian KARPEG (Lampiran XI SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975) 2 (dua) Lembar.
- Foto hitam putih ukuran 3X4 cm (3 lembar).
- Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan / Ijazah Prajabatan) sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan KARPEG Karena Salah Penulisan Nama, NIP, Tanggal Lahir dan TMT
- KARPEG asli.
- Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan KPE Karena Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi SK CPNS diegalisir sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan KPE Karena Rusak
- KPE asli yang rusak.
- Fotokopi SK CPNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan KPE Karena Tertelan Mesin ATM
- Bukti lapor Bank (pernyataan).
- Fotokopi SK CPNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan KPE Karena Perbaikan Nama/Tanggal Lahir
- KPE asli.
- Fotokopi SK CPNSsebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
- Fotokopi ijazah terakhir kenaikan pangkat sebanyak 2 (dua) lembar.