Kartu Pegawai

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:14:56 WIB


Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Persyaratan usul pembuatan KARPEG, KARIS/KARSU bagi PNS mengacu kepada Keputusan Kepala BAKN Nomor 01/KEP/1994 tanggal 07 Januari 1994. Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS adalah sbb :

Usulan dari Unit Kerja/SKPD

  • Foto 3 x 4 (4 lembar) Hitam Putih
  • Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  • Fotocopy SK PNS (legalisir)
  • Fotocopy STTPL (legalisir)
  • Fotocopy SPMT (legalisir)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli) untuk penggantian Karpeg yang hilang.

Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG) Karena Hilang

  • Surat Pernyataan Kehilangan KARPEG
  • Surat Laporan Kehilangan Kartu Pegawai (Lampiran X SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975) 2 (dua) Lembar.
  • Surat Permintaan Penggantian KARPEG (Lampiran XI SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975) 2 (dua) Lembar.
  • Foto hitam putih ukuran 3X4 cm (3 lembar).
  • Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi  STTPL  (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan / Ijazah Prajabatan)  sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS  masih menggunakan NIP lama).

 Pengajuan  KARPEG Karena Salah Penulisan Nama, NIP, Tanggal Lahir dan TMT

  • KARPEG asli.
  • Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS  masih menggunakan NIP lama).

 Pengajuan KPE Karena Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotokopi SK CPNS diegalisir sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS  masih menggunakan NIP lama).

 Pengajuan KPE Karena Rusak

  • KPE asli yang rusak.
  • Fotokopi SK CPNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi SK Konversi NIP  sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS  masih menggunakan NIP lama).

 Pengajuan KPE Karena Tertelan Mesin ATM

  • Bukti lapor Bank (pernyataan).
  • Fotokopi SK CPNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS  masih menggunakan NIP lama).

 Pengajuan KPE Karena Perbaikan Nama/Tanggal Lahir

  • KPE asli.
  • Fotokopi SK CPNSsebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar (Apabila di SK CPNS dan PNS  masih menggunakan NIP lama).
  • Fotokopi ijazah terakhir kenaikan pangkat sebanyak 2 (dua) lembar.