- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- Pengumuman Hasil Formasi THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 di ling. Pemkot Jayapura
- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMANGGILAN PESERTA UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK KOTA JAYAPURA 2023
- SE PEMUKTAHIRAN DATA PROFIL WAJIB PAJAK ASN KOTA JPR
- EDARAN UKPPI TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- PELAKSANAAN TALENT SCOUTING KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
Kasubbag Renlap
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Badan.
2. Kepala Sub Bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris
Badan di bidang perencanaan program dan pelaporan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai
fungsi :
a. Penyusunan program dan rencana
kinerja Badan;
b. Pengendalian dan monitoring
pelaksanaan program dan kegiatan;
c. Penyusunan Indikator Kinerja Utama,
Indikator Kinerja Kunci;
d. penyusunan Standar Pelayanan Minimal
(SPM);
e. penyusunan Standar Pelayanan Publik
(SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
f. penyusunan pengukuran Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM);
g. penyusunan dan pengendalian
pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
h. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
i. Pelaksanaan evaluasi atas capaian
kinerja Program dan kegiatan Badan;
j. Penyusunan laporan pelaksanaan
program dan kegiatan Badan; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.