- Pengumuman Pembatalan Jadwal Seleksi PPPK Kota Jayapura Periode II Tahun 2024
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 2
- PENGUMUMAN HASIL ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK PERIODE 2 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI P3K TAHUN 2024 PERIODE 2
- Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2025 - 2030
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
Kasubbid Mutasi
1. Sub Bidang Mutasi dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang pada lingkup mutasi pegawai yang meliputi pengelolaan administrasi mutasi dan
perpindahan pegawai baik dalam jabatan, antar Instansi, antar Daerah dan mutasi pegawai lainnya, melaksanakan sistem
pengawasan internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Mutasi mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan Penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis pengelolaan mutasi pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi mutasi
pegawai dalam jabatan;
d. Penyelenggaraan administrsi mutasi
pegawai antar Instansi dan Antar Daerah;
e. Penyelenggaraan administrsi mutasi
pegawai sementara atau penitipan antar Instansi dan Antar Daerah;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
