Kenaikan Pangkat

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:12:14 WIB

Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;

Pengertian

1.     Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat sesorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabtannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;

2.     Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Persyaratan :

I. KENAIKAN PANGKAT REGULER DAN FUNGSIONAL JABATAN TERTENTU/KPO

1.     Asli Surat Pengantar dari OPD;

2.     Nota Usul dari OPD;

3.     Foto Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir;

4.     Asli PAK (Khusus Guru, Medis dan Fungsional Lainnya);

5.     Asli SK Inpasing/SK Jabatan Fungsional Guru (Khusus Tenaga Guru dan Medis);

6.     Asli dan Foto Copy SK Pindah bagi yang Masuk dan Pindah Antar Instansi Kota Jayapura;

7.     Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) (Khusus yang Pindah Golongan);

8.     Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);

9.     Asli SKP 1 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);

10. Asli DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);

11. Foto Copy SK Jabatan Atasan Langsung (Legalisir);

12. Foto Copy SK CPNS (Khusus Pertama Kali Naik Pangkat);

13. Semua Berkas di buat rangkap 2 dan khusus Golongan IV Berkas 3 Rangkap;

14. Khusus Untuk Golongan IV/c di buat 4 Rangkap. 

II. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN MENDUDUKI JABATAN

1.     Asli Surat Pengantar dari OPD;

2.     Nota Usul dari OPD;

3.     Foto Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir;

4.     Foto Copy SK Jabatan Terakhir di Legalisir;

5.     Foto Copy Petikan SK Jabatan Terakhir di Legalisir;

6.     Foto Copy Naskah Pelantikan di Legalisir;

7.     Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP);

8.     Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ);

9.     Revisi SK Jabatan;

10. Foto Copy Surat Kelulusan Diklat PIM (STTPP);

11. Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);

12. Asli SKP 1 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);

13. Asli DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);

14. Foto Copy SK Jabatan Atasan Langsung (Legalisir);

15. Semua Berkas di buat rangkap 2 dan khusus Golongan IV Berkas 3 Rangkap;

16. Khusus Untuk Golongan IV/c di buat 4 Rangkap.

III. KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR)

1.     Asli Surat Pengantar dari OPD;

2.     Nota Usul dari OPD;

3.     Foto Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir;

4.     Asli PAK (Khusus Guru, Medis dan Fungsional Lainnya);

5.     Foto Copy SK Tugas Belajar, SK Pemberhentian Tugas Belajar;

6.     Asli Surat Ijin Belajar;

7.     Foto Copy (STLUP) Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu);

8.     Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang di Leges tanda tangan Asli;

9.     Asli Surat Keterangan Uraian Tugas sesuai dengan Tupoksi dan Ijazah (kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu);

10. Asli SK Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional (khusus Guru/Medis);

11. Foto Copy SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional (khusus Guru/medis);

12. Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);

13. Asli SKP 1 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);

14. Asli DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);

15. Foto Copy SK Jabatan Atasan Langsung (Legalisir);

16. Semua Berkas di buat rangkap 2 dan khusus Golongan IV Berkas 3 Rangkap;