- strategi-analisis-jitu-informasi-rtp.html
- alur-cara-analisis-jam-terbang-angka-rtp.html
- teknik-analisis-pilihan-lewat-update-rtp.html
- pola-canggih-pragmatic-full-gacor.html
- metode-efisien-gates-olympus-level-pro.html
- klasifikasi-simbol-pembayaran-tinggi-di-jam-gacor.html
- jam-pagi-scan-menang-maksimal.html
- insight-metode-rtp-menang-pola-jam-unggulan.html
- analisa-ringkas-simbol-mahjong-ways-2-di-dunia-slot-digital.html
- asdasd
Kepala Badan
.jpg)
1. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Walikota di bidang pengelolaan manajemen
kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.
2. Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
mempunyai Fungsi:
Ø Pengkoordinasian, penyusunan dan
penetapan rencana kinerja Badan;
Ø Penyiapan Kebijakan Teknis
Pengembangan Kepegawaian Daerah sesuai Norma, Standar dan Prosedur yang
ditetapkan Pemerintah serta kebutuhan daerah;
Ø Perencanaan dan pengembangan
kepegawaian daerah;
Ø Pengelolaan manajemen kepegawaian
daerah;
Ø PenyampaianInformasi Kepegawaian
Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
Ø Perumusan kebijakan teknis
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
Ø Penyusunan analisis kebutuhan
Pedidikan dan Pelatihan;
Ø Pembinaan Tenaga Pengajar dan Peserta
Diklat;
Ø Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan;
Ø Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
Ø Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
Ø Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
Ø Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya.
1.png)





