Breaking News
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
- MoU dan PKS ANTARA PEMERINTAH KOTA JAYAPURA DAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KHUSUS TENAGA NON ASN DI LING. PEMKOT JAYAPURA T.A. 2024
- Pemberitahuan Nama Nama Yang Belum dapat Diikutsertakan dalam Seleksi CAT BKN Tahap 1
- Pengumuman Walikota Peserta CAT EKS THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 Tahap 1
- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
Cuti PNS
DASAR
- PP 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS;
- SE Kepala BAKN No. 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS;
JENIS CUTI (Klik Jenis Cuti yang dikehendaki)
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Bersalin
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
Lain-lain
- Pejabat yang berwenang memberikan atau menolak dan menandatangani surat ijin cuti yang dilaksanakan di luar negeri adalah Gubernur;
- PNS yg menjalankan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara menerima penghasilan penuh;
- PNS yg menjalankan cuti besar tidak berhak menerima tunjangan jabatan.