- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
- MoU dan PKS ANTARA PEMERINTAH KOTA JAYAPURA DAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KHUSUS TENAGA NON ASN DI LING. PEMKOT JAYAPURA T.A. 2024
- Pemberitahuan Nama Nama Yang Belum dapat Diikutsertakan dalam Seleksi CAT BKN Tahap 1
- Pengumuman Walikota Peserta CAT EKS THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 Tahap 1
- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
Kabid Kepegawaian
1. Bidang Kepegawaian dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di
bidang Kepegawaian yang meliputi kepangkatan dan pensiun, mutasi pegawai dan
pengembangan karier pegawai.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja Bidang ;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan
karier pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi
kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan karier pegawai;
d. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
f. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kepegwaian
membawahi :
a. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun;
b. Sub Bidang Mutasi; dan
c. Sub Bidang Pengembangan Karier.