Kabid Kepegawaian

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:38:07 WIB

1.     Bidang Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

2.     Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang Kepegawaian yang meliputi kepangkatan dan pensiun, mutasi pegawai dan pengembangan karier pegawai.

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang mempunyai fungsi :

a.     Pengkoordinasian dan penyusunan rencana kinerja Bidang ;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan karier pegawai;

c.     Pengelenggaraan administrasi kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan karier pegawai;

d.     Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

e.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

f.      Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

g.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

4.     Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kepegwaian membawahi :

a.     Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun;

b.     Sub Bidang Mutasi; dan

c.     Sub Bidang Pengembangan Karier.