- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Kabid Kepegawaian
1. Bidang Kepegawaian dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
2. Kepala Bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di
bidang Kepegawaian yang meliputi kepangkatan dan pensiun, mutasi pegawai dan
pengembangan karier pegawai.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja Bidang ;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan
karier pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi
kepangkatan dan pensiun, mutasi dan pengembangan karier pegawai;
d. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
f. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kepegwaian
membawahi :
a. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun;
b. Sub Bidang Mutasi; dan
c. Sub Bidang Pengembangan Karier.