- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Kabid Kurevsarpras
1. Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung kepada
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
2. Kepala Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kurikulum, evaluasi
kediklatan dan sarana prasarana kediklatan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Bidang mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja Bidang ;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis kurikulum, evaluasi kediklatan dan pengeolaan sarana prasarana
kediklatan;
c. Pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan kuriklum dalam penyelenggaraan kediklatan;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi
kediklatan;
e. Pengelenggaraan dan pengawasan sarana
dan prasarana kediklatan;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Bidang Kurikulum, Evaluasi dan Sarana membawahi :
a. Sub Bidang Kurikulum Kediklatan;
b. Sub Bidang Evaluasi Kediklatan; dan
c. Sub Bidang Sarana dan Prasarana.