Karis-Karsu

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:15:10 WIB


Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
  2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983

Yang berhak memiliki Kartu Istri atau Suami adalah Istri atau Suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri :

Masing-masing rangkap 3 (tiga)

  1. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir);
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  3. Pas Foto hitam putih dari istri atau suami Pegawai Negeri Sipil ukuran 3 x 4 cm

Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :

Tahap I

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daearah;

Tahap II

Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IX Jayapura.

Tahap III

Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IX Jayapura setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;

Tahap IV

Badan Kepegawaian Daerah akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri/Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.