Kasubbag Keuangan

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:15:32 WIB

1.     Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.

2.     Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Badan di bidang  pengelolaan keuangan Badan.

3.     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :

 a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyusunan RKA dan DPA Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

c.     Pelaksanaan administrasi keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung dan administrasi aset;

d.     Pelaksanaan tertib pembukuan pengelolaan keuangan dan aset Badan;

e.     Pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan dan aset Badan;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan evaluasi atas capaian kinerja Program dan kegiatan Badan;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya.