Kasubbag Renlap

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:15:16 WIB

1.     Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.

2.     Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Badan di bidang perencanaan program dan pelaporan.

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :

a.     Penyusunan program dan rencana kinerja Badan;

b.     Pengendalian dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan;

c.     Penyusunan Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Kunci;

d.     penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

e.     penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);

f.      penyusunan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

g.     penyusunan dan pengendalian pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU);

h.     Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

i.       Pelaksanaan evaluasi atas capaian kinerja Program dan kegiatan Badan;

j.       Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan; dan

k.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.