- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Kasubbag Renlap
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Badan.
2. Kepala Sub Bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris
Badan di bidang perencanaan program dan pelaporan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai
fungsi :
a. Penyusunan program dan rencana
kinerja Badan;
b. Pengendalian dan monitoring
pelaksanaan program dan kegiatan;
c. Penyusunan Indikator Kinerja Utama,
Indikator Kinerja Kunci;
d. penyusunan Standar Pelayanan Minimal
(SPM);
e. penyusunan Standar Pelayanan Publik
(SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
f. penyusunan pengukuran Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM);
g. penyusunan dan pengendalian
pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU);
h. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
i. Pelaksanaan evaluasi atas capaian
kinerja Program dan kegiatan Badan;
j. Penyusunan laporan pelaksanaan
program dan kegiatan Badan; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.