Kasubbag Umum & Kepegawaian

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:14:31 WIB

1.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.

2.     Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Badan di bidang  umum dan administrasi kepegawaian.

3.     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.     Pelaksanaan urusan administrasi peralatan dan perlengkapan kantor;

b.     Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;

c.     Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan kantor;

d.     Pelaksanaan administrasi umum lainnya;

e.     Pelaksanaan dan pengolahan administrasi kepegawaian;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.