- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Kasubbag Umum & Kepegawaian
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Badan.
2. Kepala Sub Bagian mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Badan di bidang umum dan administrasi kepegawaian.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan administrasi
peralatan dan perlengkapan kantor;
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga
kantor;
c. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan
kantor;
d. Pelaksanaan administrasi umum
lainnya;
e. Pelaksanaan dan pengolahan
administrasi kepegawaian;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.