- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMANGGILAN PESERTA UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK KOTA JAYAPURA 2023
- SE PEMUKTAHIRAN DATA PROFIL WAJIB PAJAK ASN KOTA JPR
- EDARAN UKPPI TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- PELAKSANAAN TALENT SCOUTING KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN PESERTA TALENT SCOUTING 2023
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA
Kasubbag Umum & Kepegawaian
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Badan.
2. Kepala Sub Bagian mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Badan di bidang umum dan administrasi kepegawaian.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan administrasi
peralatan dan perlengkapan kantor;
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga
kantor;
c. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan
kantor;
d. Pelaksanaan administrasi umum
lainnya;
e. Pelaksanaan dan pengolahan
administrasi kepegawaian;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
