- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI P3K TAHUN 2024 PERIODE 2
- Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2025 - 2030
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
Kasubbid Diklat Fungsional
1. Sub Bidang Diklat Fungsional dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup diklat fungsional
pegawai yang meliputi : menyusun pedoman
penyelenggaraan diklat fungsional, memfasilitasi peserta diklat fungsional,
menyelenggarakan diklat fungsional tertentu dan diklat fungsional umum sesuai
kebutuhan SKPD, melaksanakan sistem pengawasan internal (SPI), melaporkan
pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Diklat Teknis mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis penyelenggaraan diklat Fungsional pegawai;
c. Pengelenggaraan dan fasilitasi diklat
fungsional pegawai;
d. Pengadministrasian penyelenggaraan
diklat fungsional pegawai;
e. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
