- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Kasubbid Diklat Fungsional
1. Sub Bidang Diklat Fungsional dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup diklat fungsional
pegawai yang meliputi : menyusun pedoman
penyelenggaraan diklat fungsional, memfasilitasi peserta diklat fungsional,
menyelenggarakan diklat fungsional tertentu dan diklat fungsional umum sesuai
kebutuhan SKPD, melaksanakan sistem pengawasan internal (SPI), melaporkan
pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Diklat Teknis mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis penyelenggaraan diklat Fungsional pegawai;
c. Pengelenggaraan dan fasilitasi diklat
fungsional pegawai;
d. Pengadministrasian penyelenggaraan
diklat fungsional pegawai;
e. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.