- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
- MoU dan PKS ANTARA PEMERINTAH KOTA JAYAPURA DAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KHUSUS TENAGA NON ASN DI LING. PEMKOT JAYAPURA T.A. 2024
- Pemberitahuan Nama Nama Yang Belum dapat Diikutsertakan dalam Seleksi CAT BKN Tahap 1
- Pengumuman Walikota Peserta CAT EKS THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 Tahap 1
- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
Kasubbid Diklat Fungsional
1. Sub Bidang Diklat Fungsional dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup diklat fungsional
pegawai yang meliputi : menyusun pedoman
penyelenggaraan diklat fungsional, memfasilitasi peserta diklat fungsional,
menyelenggarakan diklat fungsional tertentu dan diklat fungsional umum sesuai
kebutuhan SKPD, melaksanakan sistem pengawasan internal (SPI), melaporkan
pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Diklat Teknis mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis penyelenggaraan diklat Fungsional pegawai;
c. Pengelenggaraan dan fasilitasi diklat
fungsional pegawai;
d. Pengadministrasian penyelenggaraan
diklat fungsional pegawai;
e. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.