Kasubbid Diklat Kepemimpinan

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:18:53 WIB

1.     Sub Bidang Diklat Kepemimpinan  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup diklat kepemimpinan yang meliputi  penyelenggaraan diklat kepemimpinan tingkat II, diklat kepemimpinan tingkat III, diklat kepemimpinan tingkat IV dan diklat prajabatan dan diklat lainnya.

3.     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan diklat Kepemimpinan;

c.     Pengelenggaraan dan fasilitasi diklat Kepemimpinan;

d.     Penyelenggaraan diklat prajabatan;

e.     Pengadministrasian penyelenggaraan diklat kepemimpinan dan diklat prajabatan;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.