Kasubbid Diklat Teknis

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:19:15 WIB

1.     Sub Bidang Diklat Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup diklat teknis pegawai.

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Diklat Teknis mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan diklat Teknis pegawai;

c.     Pengelenggaraan dan fasilitasi diklat teknis pegawai;

d.     Pengadministrasian penyelenggaraan diklat teknis pegawai;

e.     Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

f.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

g.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

h.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.