- strategi-analisis-jitu-informasi-rtp.html
- alur-cara-analisis-jam-terbang-angka-rtp.html
- teknik-analisis-pilihan-lewat-update-rtp.html
- pola-canggih-pragmatic-full-gacor.html
- metode-efisien-gates-olympus-level-pro.html
- klasifikasi-simbol-pembayaran-tinggi-di-jam-gacor.html
- jam-pagi-scan-menang-maksimal.html
- insight-metode-rtp-menang-pola-jam-unggulan.html
- analisa-ringkas-simbol-mahjong-ways-2-di-dunia-slot-digital.html
- asdasd
Kasubbid Distakep

1. Sub Bidang Disiplin dan Status
Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang pada lingkup disiplin dan status kepegawaian.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Disiplin dan Status Kepegawaian
mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan disiplin pegawai;
c. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan informasi dan status kepegawaian pegawai;
d. Pengelolaan administrasi disiplin
pegawai;
e. Pengelolaan dan pengembangan absensi
sistem online;
f. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian
hukuman disiplin pegawai;
g. Pelaksanaan administrasi pemberian
penghargaan bagi pegawai;
h. Pelaksanaan administrasi informasi
status kepegawaian;
i. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
k. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
1.png)





