Kasubbid Distakep

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:16:36 WIB

1.     Sub Bidang Disiplin dan Status Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup disiplin dan status kepegawaian.

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Disiplin dan Status Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan disiplin pegawai;

c.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan status kepegawaian pegawai;

d.     Pengelolaan administrasi disiplin pegawai;

e.     Pengelolaan dan pengembangan absensi sistem online;

f.      Pelaksanaan evaluasi dan penilaian hukuman disiplin pegawai;

g.     Pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan bagi pegawai;

h.     Pelaksanaan administrasi informasi status kepegawaian;

i.       Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

j.       Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

k.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

l.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.