Kasubbid Evaluasi Kediklatan

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:26:58 WIB

1.     Sub Bidang Evaluasi Kediklatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup evaluasi kediklatan yang meliputi mengevaluasi dan menilai penyelenggaraan kediklatan, penyelenggaraan kurikulum serta sarana dan prasarana kediklatan.

3.     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Evaluasi Kediklatan mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis evaluasi kediklatan;

c.     Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi kuriklum kediklatan;

d.     Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kediklatan;

e.     Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi sarana dan prasarana kediklatan;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.