- PENGUMUMAN HASIL ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK PERIODE 2 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI P3K TAHUN 2024 PERIODE 2
- Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2025 - 2030
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
Kasubbid Kepangkatan & Pensiun
1. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan administrasi
kepangkatan dan pensiun pegawai.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Kepangkatan dan Pensiun mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi
kepangkatan pegawai;
d. Penyelenggaraan administrsi pensiun
pegawai;
e. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
