- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMANGGILAN PESERTA UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK KOTA JAYAPURA 2023
- SE PEMUKTAHIRAN DATA PROFIL WAJIB PAJAK ASN KOTA JPR
- EDARAN UKPPI TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- PELAKSANAAN TALENT SCOUTING KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN PESERTA TALENT SCOUTING 2023
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA
Kasubbid Kurikulum Kediklatan
1. Sub Bidang Kurikulum Kediklatan
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang dalam bidang kurikulum kediklatan.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Kurikulum Kediklatan mempunyai fungsi
:
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis kurikulum kediklatan;
c. Pelaksanaan kuriklum dalam
penyelenggaraan kediklatan;
d. Pengembangan kurikulum kediklatan;
e. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
