Kasubbid Mutasi

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:18:00 WIB



1.     Sub Bidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup mutasi pegawai yang meliputi  pengelolaan administrasi mutasi dan perpindahan pegawai baik dalam jabatan, antar Instansi, antar Daerah dan  mutasi pegawai lainnya, melaksanakan sistem pengawasan internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Mutasi mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan Penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan mutasi pegawai;

c.     Pengelenggaraan administrasi mutasi pegawai dalam jabatan;

d.     Penyelenggaraan administrsi mutasi pegawai antar Instansi dan Antar Daerah;

e.     Penyelenggaraan administrsi mutasi pegawai sementara atau penitipan antar Instansi dan Antar Daerah;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.