- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMANGGILAN PESERTA UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK KOTA JAYAPURA 2023
- SE PEMUKTAHIRAN DATA PROFIL WAJIB PAJAK ASN KOTA JPR
- EDARAN UKPPI TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- PELAKSANAAN TALENT SCOUTING KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN PESERTA TALENT SCOUTING 2023
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA
Kasubbid Mutasi
1. Sub Bidang Mutasi dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang pada lingkup mutasi pegawai yang meliputi pengelolaan administrasi mutasi dan
perpindahan pegawai baik dalam jabatan, antar Instansi, antar Daerah dan mutasi pegawai lainnya, melaksanakan sistem
pengawasan internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Mutasi mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan Penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis pengelolaan mutasi pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi mutasi
pegawai dalam jabatan;
d. Penyelenggaraan administrsi mutasi
pegawai antar Instansi dan Antar Daerah;
e. Penyelenggaraan administrsi mutasi
pegawai sementara atau penitipan antar Instansi dan Antar Daerah;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
