- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMANGGILAN PESERTA UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK KOTA JAYAPURA 2023
- SE PEMUKTAHIRAN DATA PROFIL WAJIB PAJAK ASN KOTA JPR
- EDARAN UKPPI TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- PELAKSANAAN TALENT SCOUTING KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN PESERTA TALENT SCOUTING 2023
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA
Kasubbid Peng Data Pegawai
1. Sub Bidang Pengelolaan Data Pegawai
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang pada lingkup pengelolaan data pegawai yang meliputi pengelolaan data dan informasi pengarsipan,
pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian (SIMPEG)
dan pengembangan jaringan online kepegawaian;
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data Pegawai mempunyai
fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi pegawai;
c. Pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi pengarsipan data pegawai;
d. Pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
e. Penyelenggaraan jaringan online
kepegawaian;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
