- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Kasubbid Pengembangan Karier
1. Sub Bidang Pengembangan Karier
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan pengembangan
karier pegawai, pengembangan pendidikan pegawai, melaksanakan sistem pengawasan
internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Kepangkatan dan Pensiun mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis pengembangan karier pegawai;
c. Pelaksanaan administrasi pengembangan
karier pegawai;
d. Pelaksanaan administrasi pengembangan
pendidikan pegawai;
e. Pelaksanaan administrasi pengembangan
pendidikan ikatan dinas;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.