- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Kasubbid Pengembangan Karier
1. Sub Bidang Pengembangan Karier
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan pengembangan
karier pegawai, pengembangan pendidikan pegawai, melaksanakan sistem pengawasan
internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Kepangkatan dan Pensiun mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis pengembangan karier pegawai;
c. Pelaksanaan administrasi pengembangan
karier pegawai;
d. Pelaksanaan administrasi pengembangan
pendidikan pegawai;
e. Pelaksanaan administrasi pengembangan
pendidikan ikatan dinas;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.