Kasubbid Pengembangan Karier

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:18:16 WIB

1.     Sub Bidang Pengembangan Karier dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan pengembangan karier pegawai, pengembangan pendidikan pegawai, melaksanakan sistem pengawasan internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

3.     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan karier pegawai;

c.     Pelaksanaan administrasi pengembangan karier pegawai;

d.     Pelaksanaan administrasi pengembangan pendidikan pegawai;

e.     Pelaksanaan administrasi pengembangan pendidikan ikatan dinas;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.