- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Kenaikan Pangkat
Kenaikan
Pangkat
Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil;
Pengertian
1.
Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat sesorang Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jabtannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian;
2.
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Persyaratan
:
I.
KENAIKAN PANGKAT REGULER DAN FUNGSIONAL JABATAN TERTENTU/KPO
1.
Asli
Surat Pengantar dari OPD;
2.
Nota
Usul dari OPD;
3.
Foto
Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir;
4.
Asli
PAK (Khusus Guru, Medis dan Fungsional Lainnya);
5.
Asli
SK Inpasing/SK Jabatan Fungsional Guru (Khusus Tenaga Guru dan Medis);
6.
Asli
dan Foto Copy SK Pindah bagi yang Masuk dan Pindah Antar Instansi Kota
Jayapura;
7.
Foto
Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) (Khusus yang Pindah Golongan);
8.
Asli
SKP 2 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);
9.
Asli
SKP 1 Tahun Terakhir (Nilai Rata-Rata Baik);
10. Asli DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);
11. Foto Copy SK Jabatan Atasan Langsung
(Legalisir);
12. Foto Copy SK CPNS (Khusus Pertama
Kali Naik Pangkat);
13. Semua Berkas di buat rangkap 2 dan
khusus Golongan IV Berkas 3 Rangkap;
14. Khusus Untuk Golongan IV/c di buat 4
Rangkap.
II.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN MENDUDUKI JABATAN
1.
Asli
Surat Pengantar dari OPD;
2.
Nota
Usul dari OPD;
3.
Foto
Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir;
4.
Foto
Copy SK Jabatan Terakhir di Legalisir;
5.
Foto
Copy Petikan SK Jabatan Terakhir di Legalisir;
6.
Foto
Copy Naskah Pelantikan di Legalisir;
7.
Foto
Copy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP);
8.
Surat
Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ);
9.
Revisi
SK Jabatan;
10. Foto Copy Surat Kelulusan Diklat PIM
(STTPP);
11. Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Nilai
Rata-Rata Baik);
12. Asli SKP 1 Tahun Terakhir (Nilai
Rata-Rata Baik);
13. Asli DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);
14. Foto Copy SK Jabatan Atasan Langsung
(Legalisir);
15. Semua Berkas di buat rangkap 2 dan
khusus Golongan IV Berkas 3 Rangkap;
16. Khusus Untuk Golongan IV/c di buat 4
Rangkap.
III.
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR)
1.
Asli
Surat Pengantar dari OPD;
2.
Nota
Usul dari OPD;
3.
Foto
Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir;
4.
Asli
PAK (Khusus Guru, Medis dan Fungsional Lainnya);
5.
Foto
Copy SK Tugas Belajar, SK Pemberhentian Tugas Belajar;
6.
Asli
Surat Ijin Belajar;
7.
Foto
Copy (STLUP) Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
(kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu);
8.
Foto
Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang di Leges tanda tangan Asli;
9.
Asli
Surat Keterangan Uraian Tugas sesuai dengan Tupoksi dan Ijazah (kecuali yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu);
10. Asli SK Pemberhentian dalam Jabatan
Fungsional (khusus Guru/Medis);
11. Foto Copy SK Pengangkatan Kembali
dalam Jabatan Fungsional (khusus Guru/medis);
12. Asli SKP 2 Tahun Terakhir (Nilai
Rata-Rata Baik);
13. Asli SKP 1 Tahun Terakhir (Nilai
Rata-Rata Baik);
14. Asli DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);
15. Foto Copy SK Jabatan Atasan Langsung
(Legalisir);
16. Semua Berkas di buat rangkap 2 dan
khusus Golongan IV Berkas 3 Rangkap;