- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Kepala Badan
1. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Walikota di bidang pengelolaan manajemen
kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.
2. Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
mempunyai Fungsi:
Ø Pengkoordinasian, penyusunan dan
penetapan rencana kinerja Badan;
Ø Penyiapan Kebijakan Teknis
Pengembangan Kepegawaian Daerah sesuai Norma, Standar dan Prosedur yang
ditetapkan Pemerintah serta kebutuhan daerah;
Ø Perencanaan dan pengembangan
kepegawaian daerah;
Ø Pengelolaan manajemen kepegawaian
daerah;
Ø PenyampaianInformasi Kepegawaian
Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
Ø Perumusan kebijakan teknis
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
Ø Penyusunan analisis kebutuhan
Pedidikan dan Pelatihan;
Ø Pembinaan Tenaga Pengajar dan Peserta
Diklat;
Ø Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan;
Ø Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
Ø Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
Ø Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
Ø Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya.