Kepala Badan

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:14:06 WIB

1.     Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Walikota di bidang pengelolaan manajemen kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.

2.     Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  mempunyai Fungsi:

Ø  Pengkoordinasian, penyusunan dan penetapan rencana kinerja Badan;

Ø  Penyiapan Kebijakan Teknis Pengembangan Kepegawaian Daerah sesuai Norma, Standar dan Prosedur yang ditetapkan Pemerintah serta kebutuhan daerah;

Ø  Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;

Ø  Pengelolaan manajemen kepegawaian daerah;

Ø  PenyampaianInformasi Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.

Ø  Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

Ø  Penyusunan analisis kebutuhan Pedidikan dan Pelatihan;

Ø  Pembinaan Tenaga Pengajar dan Peserta Diklat;

Ø  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

Ø  Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

Ø  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

Ø  Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

Ø  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya.