- Pengumuman Penyerahan SK Pengangkatan PPPK (P3K) Tahap I Tahun 2024 Pemerintah Kota Jayapura.
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 2
- UNDANGAN APEL PENDAFTAR PPPK TAHAP 2 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAYAPURA
- PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN EVALUASI PENILAIAN KINERJA & UJI KOMPETENSI JPT PRATAMA TAHUN 2025
- Pengumuman Penundaan Sementara PPPK Periode II Tahun 2024
- Uji Publik Hasil Validasi Lapangan Tenaga Non ASN Peserta Seleksi PPPK Periode II Tahun 2024
- PENGUMUMAN PENYERAHAN SK CPNS CPPPK THK II DAN HONORER 2021 TAHAP I
- Pengumuman Pembatalan Jadwal Seleksi PPPK Kota Jayapura Periode II Tahun 2024
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 2
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI P3K TAHUN 2024 PERIODE 2
Kepala Badan
.jpg)
1. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Walikota di bidang pengelolaan manajemen
kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.
2. Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
mempunyai Fungsi:
Ø Pengkoordinasian, penyusunan dan
penetapan rencana kinerja Badan;
Ø Penyiapan Kebijakan Teknis
Pengembangan Kepegawaian Daerah sesuai Norma, Standar dan Prosedur yang
ditetapkan Pemerintah serta kebutuhan daerah;
Ø Perencanaan dan pengembangan
kepegawaian daerah;
Ø Pengelolaan manajemen kepegawaian
daerah;
Ø PenyampaianInformasi Kepegawaian
Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
Ø Perumusan kebijakan teknis
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
Ø Penyusunan analisis kebutuhan
Pedidikan dan Pelatihan;
Ø Pembinaan Tenaga Pengajar dan Peserta
Diklat;
Ø Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan;
Ø Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
Ø Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
Ø Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
Ø Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugasnya.
1.png)









