Peninjauan Masa Kerja

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:13:43 WIB

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Pengertian

a. Peninjauan masa kerja adalah penghitungan kembali waktu yang pernah ditempuh oleh seseorang selama melaksanakan tugas;
b. Dalam penghitungannya peninjauan masa kerja dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu:

1) Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh adalah masa selama menjadi calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil kecuali masa selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara.

Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai berikut:
(a) lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
(b) pegawai tidak tetap, misalnya masa bakti dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;
(c) perangkat desa;
(d) pegawai/tenaga pada Badan-Badan Internasional;
(e) petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi prajurit wajib dan sukarelawan.

Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

2) Masa kerja yang diperhitungkan (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1(satu) tahun dan tidak terputus dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyaknya 8 (delapan) tahun.

c. Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer pada bidang pendidikan dapat diperhitungkan apabila memenuhi syarat jumlah jam mengajar:

1) bagi guru tidak tetap pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan adalah 18 (delapan belas) jam per minggu;
2) bagi dosen luar biasa adalah 8 (delapan) jam per minggu.
d. Masa kerja yang diperhitungkan setinggi-tingginya gaji pokok maksimum setelah dikurangi 2(dua) kali kenaikan gaji berkala.

Persyaratan

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja yang diperhitungkan penuh atau (setengah) yang diperoleh dari instansi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum yaitu:

  1. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  2. asli dan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  3. asli dan fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  4. surat keputusan pembagian tugas mengajar bagi guru bantu, guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  5. surat keterangan dari pejabat eselon II bagi guru tidak tetap dan guru wiyata bakti yang surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentiannya dari kepala sekolah, komite dan BP3;
  6. fotokopi sah bukti penerimaan gaji per bulan bagi pegawai yang dalam surat keputusan pengangkatannya belum mencantumkan besarnya gaji yang diterima;
  7. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  8. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  9. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  10. fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
  11. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir;
  12. pengantar dari instansi.

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja yang diperhitungkan 2(dua) kali adalah:

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  2. fotokopi sah bukti penetapan jumlah masa bakti veteran yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai masa bakti tentara pelajar perlu melampirkan bukti KUDP;
  4. fotokopi sah surat keputusan/keterangan registrasi dari BAMINVET/ PUSCATNAS;
  5. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  6. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  7. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  8. fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
  9. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  10. pengantar dari instansi.