Pensiun

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:12:22 WIB


I. Dasar

1.     UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2.     Undang Undang No 5 Tahun 2016 Tentang Aparatur Sipil Negara;

3.     Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008.

II. Pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pensiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Perihal waktu). Sedangkan menurut seorang doktor asal Amerika Serikat bernama Sidney J. Parnes, pensiun adalah keadaan seorang individu telah berhenti bekerja dari pekerjaan utama atau proses pemisahan seseorang dari aktivitas pekerjaannya. Jadi pensiun adalah batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya.

III. Persyaratan

  • Pensiun BUP

1.     Surat Permohonan Pensiun;

2.     Karpeg (Foto Copy Legalisir);

3.     SK CPNS (Foto Copy Legalisir);

4.     SK PNS (Foto Copy Legalisir);

5.     SK Pangkat Terakhir (Foto Copy Legalisir);

6.     SK Berkala Terakhir;

7.     Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);

8.     Daftar Susunan Keluarga (Legalisir Distrik);

9.     Surat Nikah (Legalisir Distrik);

10. Akta Kelahiran Anak (Legalisir Distrik);

11. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);

12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;

13. SKP 2 Tahun Terakhir;

14. Pas Photo Penerima Pensiun 4x6 cm = 6 Lembar;

15. Pas Photo Penerima Pensiun 3x4 cm = 6 Lembar;

16. Surat Pernyataan Pelantikan (Eselon II/Golongan IV)

17. SK MPP;

18. Foto Copy KTP;

19. Foto Copy Rekening

20. Berkas Rangkap 3 Khusus Umum

  • Pensiun Janda/Duda

1.     Surat Permohonan Ahli Waris;

2.     Karpeg (Foto Copy Legalisir);

3.     SK CPNS (Foto Copy Legalisir);

4.     SK PNS (Foto Copy Legalisir);

5.     SK Pangkat Terakhir (Foto Copy Legalisir);

6.     SK Berkala Terakhir;

7.     Surat Kematian dari Kelurahan;

8.     Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan;

9.     Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan;

10. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);

11. Daftar Susunan Keluarga (Legalisir Distrik);

12. Surat Nikah (Legalisir Distrik);

13. Akta Kelahiran Anak (Legalisir Distrik);

14. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);

15. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;

16. SKP 2 Tahun Terakhir;

17. SK PPS dari BPKAD Kota Jayapura;

18. Pas Photo Penerima Pensiun 4x6 cm = 6 Lembar;

19. Berkas Rangkap 3.

  • Pensiun Yatim Piatu

1.     Surat Permohonan Pensiun Yatim Piatu;

2.     Karpeg (Foto Copy Legalisir);

3.     SK CPNS (Foto Copy Legalisir);

4.     SK PNS (Foto Copy Legalisir);

5.     SK Pangkat Terakhir (Foto Copy Legalisir);

6.     SK Berkala Terakhir;

7.     Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);

8.     Daftar Susunan Keluarga (Legalisir Distrik);

9.     Surat Nikah (Legalisir Distrik);

10. Akta Kelahiran Anak (Legalisir Distrik);

11. Surat/Akta Kematian Suami/Istri;

12. Surat Keterangan Yatim Piatu dari Kelurahan;

13. Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP);

14. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;

15. SKP 2 Tahun Terakhir;

16. Pas Photo Penerima Pensiun 4x6 cm = 6 Lembar;

17. Berkas Rangkap 3.