- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Perpindahan PNS
Dasar
Hukum
1.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6.
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Pengertian
Perpindahan
Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan pegawai dari atau ke
Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Pemindahan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:
- Antar Daerah Kota Jayapura dan
Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi;
- Antar Daerah Kota Jayapura dan
Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi;
- Antar Daerah Kota Jayapura dan
Daerah Propinsi Papua;
- Antar Daerah Kota Jayapura dan
Daerah Propinsi Lainnya;
- Antar Daerah Kota Jayapura dan
Departemen/Lembaga.
Persyaratan
Administrasi
yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah
masuk ke Kota Jayapura:
1.
Penawaran
dari Pemerintah Propinsi Papua kepada Walikota Jayapura;
2.
Berusia
setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
3.
Fotocopi
sah surat keputusan pangkat terakhir;
4.
Fotocopi
sah ijasah;
5.
Fotocopi
sah surat keputusan jabatan terakhir;
6.
Daftar
riwayat hidup;
7.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
8.
Fotocopi
kartu pegawai;
9.
Surat
keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani
sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
10. Surat pernyataan bersedia ditempatkan
diseluruh wilayah Kota Jayapura;
11. Surat pernyataan tidak menuntut untuk
diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan
struktural di instansi asal;
12. Berkas lain yang dapat mendukung
permohonan mutasi antar daerah.
Persyaratan
administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi Pegawai Negeri Sipil
antar daerah keluar dari Kota Jayapura :
1.
Surat
permohonan pindah pemohon kepada Walikota Jayapura melalui Kepala Instansi;
2.
Surat
pengajuan permohonan pindah dari kepala instansi kepada Walikota Jayapura
melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
3.
Telah
mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
4.
Surat
rekomendasi dari instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;
5.
Fotocopi
sah surat keputusan pangkat terakhir;
6.
Fotocopi
sah ijasah;
7.
Fotocopi
sah surat keputusan jabatan terakhir;
8.
Daftar
riwayat hidup;
9.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
10. Fotocopi kartu pegawai;
11. Surat keterangan dari pejabat
berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman
disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
12. Berkas lain yang dapat mendukung
permohonan mutasi antar daerah.