Perpindahan PNS

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:13:14 WIB


Dasar Hukum

1.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

6.     Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

Pengertian

Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan pegawai dari atau ke Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Antar Daerah Kota Jayapura dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi;
  • Antar Daerah Kota Jayapura dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi;
  • Antar Daerah Kota Jayapura dan Daerah Propinsi Papua;
  • Antar Daerah Kota Jayapura dan Daerah Propinsi Lainnya;
  • Antar Daerah Kota Jayapura dan Departemen/Lembaga.

Persyaratan

Administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kota Jayapura:

1.     Penawaran dari Pemerintah Propinsi Papua kepada Walikota Jayapura;

2.     Berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;

3.     Fotocopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

4.     Fotocopi sah ijasah;

5.     Fotocopi sah surat keputusan jabatan terakhir;

6.     Daftar riwayat hidup;

7.     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;

8.     Fotocopi kartu pegawai;

9.     Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;

10. Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kota Jayapura;

11. Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi asal;

12. Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.

 

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah keluar dari Kota Jayapura :

1.     Surat permohonan pindah pemohon kepada Walikota Jayapura melalui Kepala Instansi;

2.     Surat pengajuan permohonan pindah dari kepala instansi kepada Walikota Jayapura melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;

3.     Telah mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;

4.     Surat rekomendasi dari instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;

5.     Fotocopi sah surat keputusan pangkat terakhir;

6.     Fotocopi sah ijasah;

7.     Fotocopi sah surat keputusan jabatan terakhir;

8.     Daftar riwayat hidup;

9.     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;

10. Fotocopi kartu pegawai;

11. Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;

12. Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.