- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI P3K TAHUN 2024 PERIODE 2
- Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2025 - 2030
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
Sekretaris
1. Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan.
2. Sekretaris mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kesekretariatan meliputi
urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penyusunan program.
3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris
mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja sekretariat dan Badan;
b. Pelaksanaan urusan perlengkapan,
rumah tangga, surat menyurat dan urusan umum lainnya;
c. Pelaksanaan urusan administrasi
kepegawaian;
d. Pelaksanaan urusan administrasi
keuangan dan asset;
e. Penyusunan program dan laporan
kegiatan Badan;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Sekretaris membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
dan
c. Sub Bidang Keuangan.
