- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN PEMANGGILAN PESERTA UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK KOTA JAYAPURA 2023
- SE PEMUKTAHIRAN DATA PROFIL WAJIB PAJAK ASN KOTA JPR
- EDARAN UKPPI TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- PELAKSANAAN TALENT SCOUTING KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENGUMUMAN DAN PEMANGGILAN PESERTA TALENT SCOUTING 2023
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA
Sekretaris
1. Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan.
2. Sekretaris mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kesekretariatan meliputi
urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penyusunan program.
3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris
mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja sekretariat dan Badan;
b. Pelaksanaan urusan perlengkapan,
rumah tangga, surat menyurat dan urusan umum lainnya;
c. Pelaksanaan urusan administrasi
kepegawaian;
d. Pelaksanaan urusan administrasi
keuangan dan asset;
e. Penyusunan program dan laporan
kegiatan Badan;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Sekretaris membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
dan
c. Sub Bidang Keuangan.
