Sekretaris

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:37:10 WIB

1.     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan.

2.     Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kesekretariatan meliputi urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penyusunan program.

3.     Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :

a.     Pengkoordinasian dan penyusunan rencana kinerja sekretariat dan Badan;

b.     Pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan urusan umum lainnya;

c.     Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;

d.     Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan asset;

e.     Penyusunan program dan laporan kegiatan Badan;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

4.     Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris membawahi :

a.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.     Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan

c.     Sub Bidang Keuangan.