- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
- MoU dan PKS ANTARA PEMERINTAH KOTA JAYAPURA DAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KHUSUS TENAGA NON ASN DI LING. PEMKOT JAYAPURA T.A. 2024
- Pemberitahuan Nama Nama Yang Belum dapat Diikutsertakan dalam Seleksi CAT BKN Tahap 1
- Pengumuman Walikota Peserta CAT EKS THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 Tahap 1
- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
Sekretaris
1. Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung kepada Kepala Badan.
2. Sekretaris mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang kesekretariatan meliputi
urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penyusunan program.
3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris
mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian dan penyusunan
rencana kinerja sekretariat dan Badan;
b. Pelaksanaan urusan perlengkapan,
rumah tangga, surat menyurat dan urusan umum lainnya;
c. Pelaksanaan urusan administrasi
kepegawaian;
d. Pelaksanaan urusan administrasi
keuangan dan asset;
e. Penyusunan program dan laporan
kegiatan Badan;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Sekretaris membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
dan
c. Sub Bidang Keuangan.