Taperum

By BKPP KOTA JAYAPURA 23 Jun 2023, 03:14:16 WIB

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahaun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;

Pengertian
Peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah semua Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif sejak Tahun 1993 menjadi peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Umum

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  2. Fotokopi Kartu Pegawai;
  3. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Surat pernyataan belum menerima bantuan perumahan bermaterai secukupnya;
  5. Persyaratan lain sesuai dengan jenis bantuan.