Breaking News
- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
- PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI FORMASI EKS TENAGA HONORER (THK-II) DAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2021
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
Taperum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahaun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
Peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah semua Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif sejak Tahun 1993 menjadi peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Umum
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Pegawai;
- Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Surat pernyataan belum menerima bantuan perumahan bermaterai secukupnya;
- Persyaratan lain sesuai dengan jenis bantuan.