- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
- MoU dan PKS ANTARA PEMERINTAH KOTA JAYAPURA DAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KHUSUS TENAGA NON ASN DI LING. PEMKOT JAYAPURA T.A. 2024
- Pemberitahuan Nama Nama Yang Belum dapat Diikutsertakan dalam Seleksi CAT BKN Tahap 1
- Pengumuman Walikota Peserta CAT EKS THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 Tahap 1
- PENANDATANGANAN MoU PEMKOT JAYAPURA DAN STPN JOGJAKARTA TERKAIT SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
- SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA NOMOR 800/0998
PENYERAHAN SK PANGKAT PERIODE OKTOBER 2019
Kenaikan Pangkat merupakan Hak ASN tetapi jangan melupakan Kewajibannya yang harus dilaksanakan Dulu.
Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM dan Sekda Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 di Lapangan Apel Kantor Walikota Jayapura.
ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat adalah ASN yang secara otomatis kenaikan pangkatnya (KPO), Penyesuaian Ijazah maupun Ujian Dinas yang naik pangkatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses KP Periode Oktober 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura sebanyak 959 Orang terdiri dari :
1. Golongan I : 79 Orang;
Baca Lainnya :
2. Golongan II : 490 Orang;
3. Glolongan III : 336 Orang;
4. Glongan IV : 54 Orang.
Menurut Bapak Walikota Jayapura : Kenaikan pangkat merupakan hak ASN tetapi harus melaksanakan kewajibannya dahulu sebagai ASN yaitu berperilaku yang baik dan prestasi kerja yang baik pula maka berhak menerima kenaikan pangkat. Untuk pengelola kepegawaian agar terus memperbaiki pelayanan kenaikan pangkat ASN, bila dalam proses KP terdapat dokumen yang kurang dan dapat disiapkan segera disiapkan jangan karena dokumen selembar yang ada pada pengelola kepegawaian tidak disiapkan sehingga menghambat proses KP, lain halnya bila dokumen yang harus disiapkan oleh ASN bersangkutan yang tidak ada pada pengelola kepegawaian maka segera diinformasikan ke ASN bersangkutan untuk menyiapkanya sehingga proses KP dapat berjalan dengan baik.