Kasubbid Analisis KPP

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:16:56 WIB

1.     Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup analisis kebutuhan dan pengadaan pegawai yang meliputi penyusunan bezzeting, analisis kebutuhan dan formasi pegawai, serta pengadaan pegawai.

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai mempunyai fungsi:

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis analisis kebutuhan pegawai;

c.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengadaan pegawai;

d.     Penyusunan data dan informasi Bezzeting pegawai;

e.     Penyusunan data dan analisis kebutuhan dan formasi pegawai;

f.      Penyelenggaraan pengadaan pegawai;

g.     Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

h.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

i.       Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

j.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.