- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA TAHAPAN ASSESMENT DAN PERUBAHAN JADWAL SELEKSI
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELTER JPT P KOTA JAYAPURA
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KOTA JAYAPURA
- ANJANGSANA KE ARSO X
- PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2023 KOTA JAYAPURA
- Pengumuman Hasil Formasi THK II dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 di ling. Pemkot Jayapura
- SE PEMUKTAHIRAN DATA INDEKS PROFESIONALITAS ASN KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi P3K Guru Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
- PENAWARAN PELATIHAN PBJP KOTA JAYAPURA TAHUN 2023
Kasubbid Kepangkatan & Pensiun
1. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan administrasi
kepangkatan dan pensiun pegawai.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub
Bidang Kepangkatan dan Pensiun mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun pegawai;
c. Pengelenggaraan administrasi
kepangkatan pegawai;
d. Penyelenggaraan administrsi pensiun
pegawai;
e. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.