Kasubbid Kepangkatan & Pensiun

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:17:42 WIB

1.     Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan administrasi kepangkatan dan pensiun pegawai.

3.     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan kepangkatan dan pensiun pegawai;

c.     Pengelenggaraan administrasi kepangkatan pegawai;

d.     Penyelenggaraan administrsi pensiun pegawai;

e.     Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

f.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

g.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

h.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.