- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM DAN PEMBERKASAN FORMASI EKS THK-II KOTA JPR 2021 TAHAP 1
- KOLOM
- PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA AHLI BKPP KOTA JAYAPURA T.A. 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELKOM P3K PERIODE 1 T.A. 2024 PEMKOT JPR
- Rapat Awal Tahun 2025 BKPP Kota Jayapura
- PENGUMUMAN PESERTA CAT THK II PASCA ADUAN MASYARAKAT
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI P3K 2024 PERIODE 1
- Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Jayapura 2024 Periode 1
- PENGUMUMAN PENGADAAN P3K KHUSUS TENAGA NON ASN PEMKOT JAYAPURA T.A 2024 PERIODE II
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN P3K KOTA JAYAPURA FORMASI TAHUN 2024 PERIODE I
Kasubbid Peng Data Pegawai
1. Sub Bidang Pengelolaan Data Pegawai
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang.
2. Kepala Sub Bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang pada lingkup pengelolaan data pegawai yang meliputi pengelolaan data dan informasi pengarsipan,
pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian (SIMPEG)
dan pengembangan jaringan online kepegawaian;
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data Pegawai mempunyai
fungsi :
a. Penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja;
b. Penyiapan bahan dan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi pegawai;
c. Pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi pengarsipan data pegawai;
d. Pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
e. Penyelenggaraan jaringan online
kepegawaian;
f. Pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern (SPI);
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan tugas;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.