Kasubbid Peng Data Pegawai

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:16:20 WIB

1.     Sub Bidang Pengelolaan Data Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup pengelolaan data pegawai yang meliputi  pengelolaan data dan informasi pengarsipan, pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian (SIMPEG) dan pengembangan jaringan online kepegawaian;

3.     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data Pegawai mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi pegawai;

c.     Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pengarsipan data pegawai;

d.     Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

e.     Penyelenggaraan jaringan online kepegawaian;

f.      Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

g.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

h.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.