Kasubbid Diklat Fungsional

By BKPP KOTA JAYAPURA 29 Agu 2023, 06:19:36 WIB

1.     Sub Bidang Diklat Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

2.     Kepala Sub Bidang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang pada lingkup diklat fungsional pegawai  yang meliputi : menyusun pedoman penyelenggaraan diklat fungsional, memfasilitasi peserta diklat fungsional, menyelenggarakan diklat fungsional tertentu dan diklat fungsional umum sesuai kebutuhan SKPD, melaksanakan sistem pengawasan internal (SPI), melaporkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

3.     Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bidang Diklat Teknis mempunyai fungsi :

a.     Penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja;

b.     Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan diklat Fungsional pegawai;

c.     Pengelenggaraan dan fasilitasi diklat fungsional pegawai;

d.     Pengadministrasian penyelenggaraan diklat fungsional pegawai;

e.     Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);

f.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas;

g.     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

h.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.